Kapolres Putu Kholis Pastikan Hak Ahli Waris Korban Kecelakaan Truk Molen Terpenuhi

KOMPAS BERITA

BEKASI, KOMPAS BERITA my.id – Polres Metro Bekasi Kota menunjukkan kepedulian terhadap keluarga korban kecelakaan lalu lintas dengan mendampingi PT Jasa Raharja (Persero) dalam penyerahan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan truk molen di Jalan Cut Mutia, Senin (2/11/2026).

Penyerahan santunan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, bersama Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo. Kegiatan berlangsung di kediaman keluarga korban yang berada di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dua korban yang menerima santunan tersebut merupakan seorang ibu dan anaknya yang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

Pemberian santunan mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Berdasarkan ketentuan tersebut, ahli waris korban meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp50 juta untuk setiap korban, sementara korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, menjelaskan bahwa kepolisian turut berperan dalam memastikan kelengkapan identitas, data, serta dokumen yang diperlukan agar proses penyaluran santunan dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.

“Begitu identitas terverifikasi, laporan polisi langsung kami koordinasikan dengan Jasa Raharja agar penyerahan santunan dapat berjalan sehari setelah kejadian. Pendampingan juga terus kami berikan kepada keluarga korban lainnya sampai prosesnya tuntas,” kata Joko.

Di tengah suasana duka, pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Jasa Raharja serta Polres Metro Bekasi Kota atas perhatian, bantuan, dan pendampingan yang diberikan.

Sementara itu, Jasa Raharja menyampaikan belasungkawa mendalam kepada seluruh keluarga korban. Penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar negara kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Secara terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa perhatian terhadap keluarga korban dan pemenuhan hak para ahli waris merupakan hal penting yang harus berjalan beriringan dengan proses penyidikan perkara kecelakaan.

“Kami tidak ingin mereka yang tengah kehilangan harus menunggu lama untuk menerima haknya. Sinergi dengan Jasa Raharja menjadi wujud kehadiran negara yang langsung menyentuh kebutuhan di masa sulit ini,” ujar Putu Kholis.

Diketahui, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, tepatnya di depan Universitas Bina Sarana Informatika (BSI), Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi.

Peristiwa nahas itu melibatkan 12 korban, dengan rincian enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.

Dalam perkembangan penanganan perkara, pengemudi truk berinisial TM telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, proses pemeriksaan dan penyidikan oleh kepolisian masih terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh penyebab serta rangkaian kejadian kecelakaan tersebut.

Melalui sinergi antara kepolisian dan Jasa Raharja, diharapkan hak-hak para korban dan ahli waris dapat terpenuhi dengan baik, sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat di tengah situasi sulit akibat kecelakaan lalu lintas.

(Redaksi)

 

Sumber: Humas Polres Metro Bekasi Kota

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *