Kompas Berita
Laporan: Redaksi
KARAWANG, KOMPAS BERITA – Pesatnya perkembangan kawasan industri di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Di tengah derasnya investasi dan pertumbuhan sektor industri, persoalan pengangguran serta kemiskinan masih menjadi tantangan yang dirasakan sebagian masyarakat.
Kini, publik dihadapkan pada informasi mengenai dugaan keberadaan sekitar 4.000 Tenaga Kerja Asing (TKA), bahkan diperkirakan jumlahnya bisa lebih, yang bekerja di sejumlah kawasan industri di Karawang.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah dan sejauh mana perusahaan telah memberikan prioritas kesempatan kerja kepada masyarakat lokal.
Ketua BPPKB Banten Kabupaten Karawang, Endang, menyampaikan sorotan terhadap dugaan tersebut. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Karawang, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta Kantor Imigrasi memberikan penjelasan terbuka mengenai jumlah dan legalitas tenaga kerja asing yang berada di wilayah Karawang.
Menurutnya, apabila informasi mengenai ribuan TKA tersebut benar, pemerintah harus segera melakukan pemeriksaan dan menyampaikan data resmi kepada masyarakat.
“Dengan adanya dugaan tenaga asing atau TKA yang jumlahnya diperkirakan bisa mencapai 4.000 orang atau lebih, ini sangat memprihatinkan untuk Kabupaten Karawang. Kita dikenal sebagai kota industri, tetapi persoalan pengangguran juga masih tinggi,” ungkap Endang, Senin (2/11/2026).
KESEMPATAN KERJA LOKAL JANGAN TERPINGGIRKAN
Endang menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak keberadaan tenaga kerja asing selama penggunaannya sesuai aturan dan memang dibutuhkan untuk bidang keahlian tertentu.
Namun, ia mempertanyakan apabila tenaga kerja asing justru menempati posisi pekerjaan umum yang sebenarnya mampu dikerjakan oleh masyarakat Indonesia, khususnya warga Karawang.
“Tenaga kerja asing seharusnya ditempatkan sesuai kebutuhan keahlian dan kompetensi tertentu yang memang masih terbatas di Indonesia. Kalau pekerjaan umum yang bisa dikerjakan masyarakat Karawang juga diisi tenaga asing, tentu sangat disayangkan,” tegasnya.
Ia berharap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Karawang tidak hanya mengejar kepentingan bisnis dan keuntungan, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial serta kesempatan kerja masyarakat di sekitar kawasan industri.
Menurutnya, penyerapan tenaga kerja lokal harus menjadi perhatian penting agar masyarakat tidak kehilangan kesempatan bekerja di daerahnya sendiri.
DISNAKER DAN IMIGRASI DIMINTA MAKSIMALKAN PENGAWASAN
Sorotan juga diarahkan kepada instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Endang mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas TKA di berbagai perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karawang.
“Di sini jelas harus dipertanyakan bagaimana mekanisme pengawasannya. Apakah Imigrasi, Disnaker, dan pemerintah sudah menjalankan tugasnya secara maksimal? Jangan sampai masyarakat justru merasa tidak diperhatikan,” ujarnya.
Ia menilai setiap tenaga kerja asing wajib memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan yang berlaku, termasuk kesesuaian jabatan serta pekerjaan dengan tujuan penggunaan TKA.
Karena itu, instansi terkait diminta memastikan seluruh perusahaan pengguna TKA menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.
INVESTASI INDUSTRI BESAR, PENGANGGURAN MASIH MENJADI PERSOALAN
Menurut Endang, kondisi Karawang saat ini menjadi sebuah ironi. Daerah yang dikenal sebagai salah satu pusat industri besar di Indonesia justru masih menghadapi persoalan pengangguran dan kemiskinan.
“Sekarang kita berpikir dengan akal sehat saja. Karawang ini kota industri, tetapi pengangguran masih menjadi persoalan. Bahkan masalah kemiskinan juga masih ada. Ini harus menjadi perhatian bersama dan dicarikan solusinya,” cetusnya.
Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan penyerapan tenaga kerja lokal agar pertumbuhan investasi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Keberhasilan pembangunan industri, lanjutnya, tidak semestinya hanya dilihat dari besarnya nilai investasi, luasnya kawasan pabrik, maupun hasil produksi. Hal yang tidak kalah penting adalah seberapa besar masyarakat setempat memperoleh kesempatan bekerja.
BPPKB BANTEN BERSAMA ELEMEN MASYARAKAT SIAP LAYANGKAN SURAT RESMI
Sebagai tindak lanjut atas keresahan tersebut, Endang menyampaikan bahwa pihaknya bersama sejumlah elemen LSM, organisasi masyarakat, dan paguyuban berencana mengambil langkah administratif dengan menyurati sejumlah instansi terkait.
Surat tersebut rencananya akan ditujukan kepada Kantor Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, Pemerintah Kabupaten Karawang, hingga DPRD Kabupaten Karawang.
Langkah itu dilakukan untuk meminta klarifikasi dan memperoleh data resmi mengenai jumlah, keberadaan, serta penggunaan tenaga kerja asing di Karawang.
“Dalam waktu dekat, kami bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menyurati Imigrasi, Disnaker, dan pemerintah daerah. Bahkan, DPRD juga perlu diminta memberikan perhatian karena mereka memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat Karawang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, informasi yang ingin diperoleh meliputi jumlah TKA, perusahaan yang mempekerjakan, kelengkapan dokumen, legalitas, hingga jenis jabatan dan pekerjaan yang ditempati.
“Kalau memang isu yang beredar ini benar adanya, bahwa tenaga kerja asing di Karawang mencapai ribuan, kami akan meminta penjelasan resmi kepada beberapa instansi terkait agar semuanya menjadi jelas,” tegasnya.
PENGGUNAAN TKA HARUS SESUAI KETENTUAN HUKUM
Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang mengatur persyaratan dan mekanisme pelaksanaannya.
Ketentuan tersebut di antaranya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dalam regulasi tersebut, pemberi kerja TKA diwajibkan memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk memperoleh pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), mempekerjakan TKA sesuai jabatan dan jangka waktu yang ditentukan, serta menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping untuk alih teknologi dan keahlian, kecuali jabatan tertentu yang dikecualikan berdasarkan peraturan.
Dengan demikian, penggunaan TKA harus mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila ditemukan dugaan penggunaan TKA pada pekerjaan yang sebenarnya dapat dilakukan tenaga kerja lokal, persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dan pengawasan oleh instansi berwenang.
PEMERINTAH DIMINTA TERBUKA, PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN DATA
Hingga kini, pertanyaan mengenai dugaan keberadaan sekitar 4.000 TKA di Kabupaten Karawang masih membutuhkan klarifikasi berdasarkan data resmi.
Masyarakat menunggu penjelasan dari Disnaker, Imigrasi, serta Pemerintah Kabupaten Karawang mengenai jumlah sebenarnya tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah tersebut.
Selain jumlah, publik juga membutuhkan informasi mengenai perusahaan pengguna TKA, jabatan yang ditempati, kelengkapan perizinan, serta pelaksanaan kewajiban alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia.
Transparansi dinilai penting agar informasi yang berkembang tidak menjadi spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Pada prinsipnya, masyarakat tidak menginginkan investasi dihentikan ataupun aktivitas industri terganggu. Namun, keberadaan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
Karawang membutuhkan investasi, tetapi masyarakat Karawang juga membutuhkan pekerjaan.
Jangan sampai kawasan industri terus berkembang di tanah Karawang, sementara putra-putri daerah justru kesulitan mendapatkan pekerjaan di kampung halamannya sendiri.
Kini masyarakat menantikan langkah nyata pemerintah untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, memastikan pengawasan berjalan maksimal, serta menjamin kesempatan kerja yang adil bagi tenaga kerja lokal.
Jangan sampai masyarakat Karawang hanya menjadi penonton di tanah sendiri!













