KOMPAS BERITA
KARAWANG,KompasBerita my.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang terus memacu percepatan penataan ruang publik melalui percepatan penertiban bangunan pembohong, Pedagang Kaki Lima (PKL), serta tempat usaha yang berdiri di atas Ruang Milik Jalan (Rumija). Penertiban ini difokuskan sepanjang jalur proyek pelebaran Jalan Tamelang–Curug, Kecamatan Purwasari. Langkah taktis ini diambil guna mendukung kelancaran proyek infrastruktur vital berupa pelebaran jalan seluas 3 meter yang didanai melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Sebagai langkah awal yang akuntabel, pihak berwenang sebelumnya telah menyebarkan Surat Pemberitahuan resmi dan Surat Pernyataan kepada para pemilik bangunan terdampak. Prosedur ini sengaja dilakukan untuk memberikan ruang waktu yang proporsional bagi warga untuk mempersiapkan diri secara mandiri, sehingga seluruh rangkaian pra-pembangunan dapat berjalan secara sehat.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta, S.Ak., menegaskan bahwa tindakan eksekusi fisik atau pembongkaran merupakan opsi pamungkas yang diambil otoritas terkait setelah melewati rangkaian tahapan komunikasi yang intensif.
“Alhamdulillah, hari ini kami bersama jajaran Forkopimcam dan juga dari Satpol PP Kabupaten Karawang melaksanakan penertiban. Pembongkaran ini adalah tindakan terakhir kami. Sebelumnya, kami sudah melakukan upaya persuasif masyarakat kepada, dan alhamdulillah beberapa warga sudah ada yang membongkar bangunannya secara mandiri,” ujar Tata Suparta saat memimpin memimpin kegiatan di lapangan.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tujuan di wilayah proyek, sebagian besar titik yang menjadi target penataan kini mulai bersih berkat tingginya tingkat kesadaran mandiri masyarakat setempat. Meski begitu, petugas mencatat masih terdapat beberapa bangunan yang kini berada dalam tahap penyelesaian akhir proses sterilisasi.
Saat ini masih tersisa enam bangunan yang masuk dalam proses penataan. Tiga unit di antaranya sedang berjalan proses penertibannya karena Surat Peringatan Ketiga (SP-3) masih aktif berjalan, sementara tiga unit lainnya merupakan bangunan kosong yang ditinggalkan pemiliknya, ditambah urai Uparta.
Pihak Satpol PP Kabupaten Karawang memastikan sisa hambatan fisik tersebut akan segera dibersihkan agar lahan proyek siap sepenuhnya untuk pengerjaan teknis jalan raya. “Untuk agenda pembongkaran total sisa bangunan ini dijadwalkan besok, yakni pada Hari Jumat, 30 Oktober 2026,” kesimpulannya tegas.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Karawang berkomitmen penuh bahwa seluruh rangkaian penertiban ini senantiasa berpijak pada prinsip yang bertahap, tegas, terukur, namun tetap mengedepankan aspek humanis. Melalui optimalisasi komunikasi dua arah dan sinergi yang solid bersama masyarakat, penataan kawasan ini diharapkan mampu merealisasikan akses jalan yang lebih tertib, aman, sekaligus mendongkrak konektivitas serta roda perekonomian warga sekitar secara berkelanjutan.
Redaksi













