Kompas Berita
Laporan : Edi
Bekasi,Kompas Berita – Bhabinkamtibmas desa telajung Mediasi Kasus Pencurian Secara Restorative Justice
Bertempat di kantor desa telajung Cikarang Barat kabupaten Bekasi
AIPDA MUNAJAB selaku Babinkamtibnas beserta Babinsa,ketua RT 01 Yana dan para tokoh masyarakat desa telajung
Telah dilaksanakan penyelesaian masalah dugaan pencurian uang secara restorative justice yang diduga dilakukan oleh saudara YN dilokasi acara pesta hajatan salah satu warga desa telajung (05/04/2026)
Menurut korban Riya yg juga bintang tamu seni tari diacara pesta hajatan tersebut
Terduga pelaku YN keluar masuk diarea ruangan istirahat korban sehingga korban Riya mencurigai YN Sebagai terduga pelaku dan kecurigaan itu dikuatkan oleh rekan korban
Dengan adanya kecurigaan tersebut korban Riya melaporkan kewarga setempat lalu warga membawa terduga pelaku YN kekantor desa untuk dimintai keterangan dan penyelesaian
Adapun hasil penyelesaiannya dapat saya jelaskan bahwa pelaku telah mengakui mengambil sejumlah uang milik saya (ucap korban)
Proses penyelesaian masalah tersebut dilakukan secara kekeluargaan dan merupakan permintaan langsung dari korban saudari Riya dan juga pelaku saudara YN berserta keluarga mereka kepada Kepolisian khususnya
Sat Binmas.

