Kompas Berita
KARAWANG,KompasBerita my.id Menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap gugatan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bandung, pemerhati Pertanahan/Agraria Yudi T. menyampaikan pandangannya.
Menurutnya, sesuai fakta persidangan, sulit untuk dipungkiri kebenaran hukum berpihak kepada pembatalan sertipikat dimaksud. Hal ini disampaikan sebagai pendapat pemerhati dan tidak bermaksud mendahului para hakim yang memiliki kewenangan mutlak.
Pada beberapa ulasan yang sudah disampaikan ke ruang publik, Yudi menyoroti alas hak berupa segel jual beli yang dinilai sangat diragukan kebenarannya, yang digunakan untuk permohonan Sertipikat Hak Pakai. Hingga prosedur dan mekanisme penerbitan SK Pemberian Hak Pakai untuk selanjutnya penerbitan Sertipikat Hak Pakai pun tampak dengan jelas tidak berdasarkan pada ketentuan yang berlaku.
Kejanggalan fatal ditemukan di akhir proses. Terbit di hari dan di tanggal yang sama antara SK Pemberian Hak Pakai dengan Penerbitan Sertipikat Hak Pakai.
“Yang jelas-jelas kewenangan Bapenda untuk memvalidasi BPHTB walaupun bernilai nihil diabaikan, jikapun ditempuh, mustahil pihak Bapenda dapat menyelesaikan dalam hitungan jam,” ujar Yudi T., Pemerhati Pertanahan/Agraria.
Lebih lanjut ia menjelaskan, obyek bidang tanah sengketa tersebut pada awal kemerdekaan bukanlah berstatus Tanah Kotapraja, baik itu Gemeente Eigendom (milik privat Kotapraja) maupun Gemeente Grond (milik publik/jabatan Kotapraja).
“Menurut saya sebagai pemerhati Pertanahan/Agraria, proses terbitnya Sertipikat Hak Pakai dimaksud telah memenuhi ketiga jenis Cacat Hukum yaitu Cacat Substansi/Materi, Cacat Prosedur, dan Cacat Wewenang,” tegas Yudi.
Ia menambahkan, sedangkan dinamika peradilan lain yang ada, baik yang sedang berproses maupun yang sudah inkracht, tentu berpotensi adanya perubahan keputusan hukum, sebab akar sengketa berada pada putusan PTUN Bandung.
Yudi berharap objektivitas, profesionalisme, serta integritas para hakim yang memiliki kewenangan dapat menegakkan keputusan hukum seadil-adilnya.
“Hendaknya Politik Agraria digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.
Redaksi













