Dugaan Pungutan Liar di SDN Cicadas III: Biaya Perpisahan Mahal dan Rapat Komite Dianggap Sepihak

Kompas berita

BOGOR ,KB – Dugaan praktik pungutan liar kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Bogor. Kali ini, kasus terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cicadas III Sirah Dayeuh, Kecamatan Gunung Putri. Isu bermula dari penetapan biaya kegiatan perpisahan siswa yang dianggap terlalu tinggi dan memberatkan masyarakat, serta proses pengambil keputusan yang dinilai tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekolah menetapkan tarif kegiatan perpisahan dengan rincian sebagai berikut:

– Paket Ibu dan Anak: Rp 390.000 per orang (meliputi makan 2 kali, camilan, minuman, dan fasilitas berenang)
​
– Paket Khusus Anak: Rp 255.000 per siswa (meliputi makan, minuman, dan fasilitas berenang)

Salah satu orang tua murid yang bersedia memberikan keterangan dengan inisial S mengungkapkan rasa keberatannya. Menurutnya, besaran biaya yang dipatok tersebut sangat mahal dan jauh melampaui kemampuan ekonomi sebagian besar wali murid. Hal yang lebih mengecewakan, keputusan mengenai besaran biaya ini diambil melalui rapat komite sekolah yang diselenggarakan secara sepihak, tanpa melibatkan perwakilan orang tua murid yang seharusnya menjadi bagian dari anggota komite.

Pelanggaran Aturan dan Landasan Hukum

Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat dan dikategorikan sebagai pungutan liar yang bersifat ilegal, bahkan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi acuannya:

1. Peraturan Bidang Pendidikan

Pengelolaan dana dan pungutan di satuan pendidikan diatur secara ketat untuk melindungi hak peserta didik dan orang tua.

– Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Mengatur tugas, peran, dan mekanisme kerja Komite Sekolah. Setiap kebijakan yang menyangkut biaya atau kontribusi orang tua wajib dibahas dan disepakati bersama secara musyawarah, tidak boleh diputuskan secara sepihak.
​
– Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 (Pasal 9 Ayat 1): Menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar yang dikelola pemerintah atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan.
​
– Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 (Pasal 11): Secara tegas melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri, khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Apabila penetapan biaya tidak memenuhi prosedur musyawarah dan melanggar ketentuan di atas, maka hal tersebut sah dikategorikan sebagai pungutan liar yang tidak memiliki landasan hukum.

2. Ketentuan Hukum Pidana

Pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana karena tindakannya dianggap merugikan keuangan negara atau masyarakat serta menyalahgunakan jabatan.

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12 huruf e): Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa pihak lain memberikan sesuatu atau membayar sejumlah uang untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
​
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368: Tindakan memaksa orang lain menyerahkan harta atau uang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan.
​
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 423: Pegawai negeri yang menyalahgunakan wewenang jabatannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun.

3. Sanksi Administratif

Selain ancaman pidana, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku:

– Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 54 sampai 58): Pelanggaran terhadap standar pelayanan dan penyalahgunaan wewenang dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan adalah hal yang wajib diterapkan dalam pengelolaan pendidikan. Masyarakat berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti temuan ini agar keadilan dan kepatuhan terhadap hukum dapat ditegakkan di lingkungan pendidikan Kabupaten Bogor.

Lap : Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *