Jaga Netralitas Pilkades Cengkong, Pj. Kades Oo Abdul Rozak Tegaskan Ambulans Desa Tetap Siaga di Kantor Desa

Kompas Berita

KARAWANG, KOMPAS BERITA my.id – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, kebijakan Penjabat (Pj.) Kepala Desa Cengkong, Oo Abdul Rozak, terkait penempatan mobil ambulans desa menjadi perhatian di tengah dinamika persaingan antarkandidat.

Desa Cengkong saat ini memiliki tiga kandidat yang bersaing untuk mendapatkan dukungan masyarakat dalam kontestasi pemilihan kepala desa. Di tengah situasi tersebut, Oo Abdul Rozak menyampaikan bahwa mobil ambulans desa harus tetap berada di kantor desa agar dapat diakses untuk kepentingan masyarakat secara merata.

Menurut Oo, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga pelayanan publik tetap netral dan memastikan fasilitas desa tidak terkesan menjadi milik kelompok atau pihak tertentu.

“Cengkong ini milik bersama, bukan bagian dari kelompok tertentu. Kalau mobil ambulans tidak disimpan di kantor desa, lalu harus disimpan di mana?” ujarnya.

Ia menjelaskan, keadaan darurat dapat terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Karena itu, menurutnya, penempatan ambulans di kantor desa dimaksudkan agar masyarakat dari berbagai wilayah memiliki akses terhadap fasilitas tersebut.

“Situasi darurat bisa terjadi kepada siapa saja dan di mana saja. Kalau mobil itu ditempatkan di satu titik tertentu, bagaimana dengan wilayah lainnya? Saya sudah sampaikan bahwa mobil itu disimpan di desa demi kebutuhan bersama. Siapa pun yang berada dalam keadaan darurat bisa menggunakannya dengan menghubungi Bapak Nendi selaku bagian kesejahteraan sosial (Kesos),” kata Oo.

Penempatan Ambulans dan Kewenangan Pemerintah Desa

Oo menegaskan bahwa pengelolaan dan penggunaan ambulans desa harus mengacu pada peraturan yang berlaku, termasuk peraturan desa (Perdes) atau peraturan bupati (Perbup) apabila memang mengatur hal tersebut.

Ia juga menyatakan bahwa pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan fasilitas pelayanan masyarakat dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Terkait adanya anggapan bahwa kebijakan tersebut kurang tepat, Oo mempertanyakan dasar keberatan yang disampaikan terhadap keputusan penempatan ambulans di kantor desa.

“Kalau dalam hal ini saya dianggap memberikan kebijakan yang salah, maka pertanyaannya, ada apa?” tegasnya.

Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap perlu memperhatikan standar pelayanan kedaruratan, kemudahan akses warga, kesiapan kendaraan, serta mekanisme pemanggilan agar masyarakat yang membutuhkan pertolongan tidak mengalami keterlambatan.

Dasar Hukum Pengelolaan Aset Desa dan Pelayanan Masyarakat

Dalam konteks pengelolaan ambulans desa, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk dijadikan acuan:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ketentuan ini mengatur pemerintahan desa, kewenangan kepala desa, serta penyelenggaraan kepentingan masyarakat desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa* sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024. Ketentuan ini menjadi salah satu acuan dalam pengelolaan aset milik desa, termasuk penatausahaan dan pemanfaatannya sesuai aturan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan sesuai standar, secara adil, dan tidak diskriminatif.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya* khususnya ketentuan mengenai tugas dan kewajiban kepala desa, dapat menjadi rujukan dalam menjalankan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya.

Adapun ketentuan yang secara khusus mengatur penggunaan, penempatan, peminjaman, dan operasional ambulans Desa Cengkong perlu dipastikan melalui pemeriksaan Perdes, Perbup Karawang, keputusan kepala desa, serta dokumen pengelolaan aset yang berlaku. Karena itu, kebijakan penempatan ambulans di kantor desa tidak dapat dinyatakan melanggar atau sepenuhnya sesuai hukum hanya berdasarkan lokasi penyimpanannya.

Netralitas dan Kepentingan Warga Menjadi Perhatian

Di tengah dinamika Pilkades Cengkong, pengelolaan fasilitas publik menjadi perhatian penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa membedakan pilihan politik warga.

Kebijakan penempatan ambulans di kantor desa, sebagaimana dijelaskan Oo Abdul Rozak, dimaksudkan untuk menjaga akses masyarakat secara bersama-sama. Namun, efektivitas kebijakan tersebut perlu dilihat dari pelaksanaannya, termasuk kecepatan respons saat keadaan darurat, kejelasan petugas yang dapat dihubungi, serta pemerataan pelayanan ke seluruh wilayah desa.

Dengan demikian, kepentingan utama yang perlu dijaga adalah tersedianya pelayanan ambulans yang mudah diakses, transparan, dan dapat dimanfaatkan warga sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa dikaitkan dengan dukungan terhadap kandidat tertentu.

REDAKSI

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *